PT Kapuk Naga Indah Kantongi Hak Guna Bangunan Pulau D

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang pulau reklamasi D akhirnya mengantongi Hak Guna Bangunan, atau HGB.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

"Tadi pagi ke BPN sudah diterbitkan atas nama BPN Jakut (Jakarta Utara). Itu kewenangan di BPN," kata Achmad di Balai Kota, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Menurut Achmad, PT Kapuk Naga Indah memang sudah berhak untuk mengajukan HGB. Sebab, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau itu telah dikeluarkan dan diserahkan oleh Presiden kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "HGB itu diperbolehkan, setelah ada HPL," ujarnya. 

Kendati demikian, PT Kapuk Naga Indah belum bisa memulai pembangunan. Sebab, moratorium pembangunan pulau itu belum dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (asp)