Legislator Wanita dari Gerindra Ditangkap BNN

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - RL alias Roosmerry, 38 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, diperiksa aparat Badan Narkotika Nasional setempat pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Wanita politikus Partai Gerindra itu dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu pekan lalu. Roosmerry tampak hanya mengenakan kaus oblong putih dengan celana pendek hitam selutut. Sepatu berwarna merah turut menghiasi kaki panjang wanita berambut sebahu itu.

Roosmerry bersama teman prianya, JL alias Jhon, ditangkap polisi pada Sabtu pekan lalu. Berbeda dengan Roosmerry, pria berambut putih ini tampak santai, sembari berbincang dengan seorang pria di sampingnya. Keduanya tampak menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan BNN.

"Roosmerry waktu ditangkap tak sendiri. Seorang teman pria inisial JL alias Jhon ikut diciduk," kata Kepala BNN Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal Polisi Charles Ngili, di Manado pada Kamis.

Keduanya diketahui petugas diduga mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi berbeda, sebelum penangkapan. Pertama, di sekitaran Jalan Raya Tanawangko sekira pukul 22.30 Wita. Kedua, di apartemen di Kawasan Boulevard, Jalan Piere Tendean, Manado.

"Tepatnya kamar nomor 705. Mereka digerebek bersamaan di dalam kamar. Bahkan, sejumlah barang bukti sabu-sabu terinformasi ikut disita petugas. Informasi lain menyebutkan, keduanya sementara menjalani assessment (pemeriksaan kondisi penyalahguna) di BNN Sulut," kata Charles.

Menurut mantan Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara itu, terserah penyidik Polda, mereka terlibat jaringan, jadi tersangka, korban, proses hukum, atau direhabilitasi. “Kalau rehab diserahkan ke BNN. Sekarang masih tanggung jawab penyidik Polda. Dari dua yang ditangkap, nantinya siapa yang direhab dan diproses hukum, itu urusannya Polda,” ujarnya. (ase)