Pengusaha Arab Saudi Laporkan Bos First Travel ke Bareskrim

Bos First Travel dilaporkan pengusaha Arab ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktur First Travel Andika Surachman dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh pengusaha Arab Saudi yang juga pemilik tour dan umrah Diar Al-Manasik Ahmed Saber Ahmed Amin.

Andika dilaporkan dengan nomor polisi: LP/885/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Kami melaporkan FT (First Travel) karena utang sebesar Rp24 miliar yang dilakukan oleh Direktur First Travel," kata kuasa hukum Ahmed, Turaji di Gedung KKP Gambir, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agutus 2017.

Turaji mengatakan, tunggakan yang belum di bayar dari pihak First Travel untuk pembayaran kamar hotel dan catering jemaah umrah tersebut. Bahkan, utang pembayaran terkait fasilitas hotel berbintang.

"Hotel bintang 4 bintang 5 di Mekah dan Madinah," katanya.

Menurut dia, awal pembayaran First Travel pada awal 2017 berjalan lancar. Namun, pada pada bulan Maret hingga akhir Juli 2017 mengalami kemacetan pembayaran untuk hotel, katering di Arab Saudi. Ahmed dan Andika sudah sepakat sebelumnya terkait penyediaan tempat penginapan dan katering bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Akhirnya, karena mengalami kejanggalan makanya Ahmed datang ke Indonesia untuk menemui pemilik First Travel Andika Surachman dan Anisa Hasibuan setelah Idul Fitri. Kedatangan ke Indonesia karena pasangan suami istri tersebut selalu menghindar saat dihubungi untuk ditagih pembayaran utang.