VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak serius dalam upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tipikor. Sedangkan Pemerintah juga dinilai berinisiatif mencari alternatif apabila DPR gagal mengesahkan RUU itu.
Peneliti ICW Febri Diansyah menilai Presiden SBY lambat dalam mengajukan inisiatif pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Saat ini, kata dia, SBY dinilai hanya menunggu pembahasan yang dilakukan di DPR.
"Seharusnya Presiden SBY segera keluarkan Perpu. Karena masa jabatan hanya hingga akhir September," kata Febri di sela demonstrasi Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menuntut pengesahan RUU Tipikor di Gedung DPR, Jumat, 19 Juni 2009.
Febri mempertanyakan kelambatan Presiden dalam mengeluarkan Perpu. Padahal seandainya SBY mengeluarkan Perpu segera, itu akan jadi nilai tambah dalam kampanye Pemilihan Presiden 2009.
"Jadi tidak perlu tunggu sampai Desember. Pada saat itu, SBY belum tentu dipilih kembali," kata Febri. Seperti diketahui , Mahkamah Konstitusi memberikan waktu DPR dan Pemerintah membuat UU khusus untuk Pengadilan Korupsi.
Adapun pembahasan RUU Tipikor dinilai hampir mustahil diselesaikan oleh anggota DPR yang baru terpilih. "Karena DPR yang baru mulai efektif bekerja bulan Januari," ujar Febri.