Anggota BPK Tersangka Kasus Miranda

Anwar Serahkan Kasus Udju Pada Proses Hukum

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, tidak akan mencampuri kasus hukum yang menimpa anggotanya. Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkannya kepada proses hukum.

"Saya tidak akan ikut campur, biarkan saja hukum berjalan," kata Anwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Pada Senin 8 Juni, KPK menetapkan empat anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.

Empat anggota dewan itu adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Udju saat ini adalah anggota BPK.

Menurut Anwar, BPK saat ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum menonaktifkan Udju. "Kalau nanti ada informasi dari sumber resmi baru kami akan merujuk pada aturan yang berlaku tentang apa yang harus kami lakukan," ujarnya.

Anwar menjelaskan, dengan ditetapkannya Udju sebagai tersangka, maka akan mempengaruhi kinerja BPK. Namun, lanjut Anwar, BPK mencoba meminimalisir kekurangan yang ada.

"Saat ini BPK hanya terdiri dari sembilan orang. Satu orang meninggal, tinggal 8 orang lagi. Lagipula BPK kan tinggal empat bulan lagi," jelasnya.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.

Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024