Roy Marten Ingin Bebas Bersyarat

VIVAnews - Roy Marten dipenjara karena kasus shabu-shabu. Ayah Gading Marten itu berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat.

"Mungkin minggu depan kita akan mengurus berkas-berkasnya," kata asisten Ana Maria, istri Roy kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 13 Maret 2009.

13 November 2007 silam Roy ditangkap bersama tiga orang lain di Hotel Novotel Surabaya. Polisi menemukan barang bukti shabu-shabu dan alat penghisapnya di kamar itu.

Ironisnya aktor gaek itu baru saja pulang dari memberikan testimonial sebagai seorang eks pecandu. Kesaksiannya itu dibaginya dalam acara penandatanganan MoU dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Terbukti bersalah, Roy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa hukumannya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 3,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Roy pernah dipenjara karena kasus narkotika selama 9 bulan subsider 3 bulan. Ia mendapat remisi dan keluar 1 Oktober 2006.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun
Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan petinggi perusahaan tambang, Freeport McMoran di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024