Masalah Pajak dan Rahasia Perbankan

OECD Harus 'Hukum' 46 Negara Daftar Hitam

VIVAnews - Diterbitkannya daftar hitam negara yang kurang memenuhi standar dalam kerjasama penanggulangan masalah pajak dan rahasia perbankan oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan sebaiknya disertai hukuman (punishment). Jika ada punishment tertentu, maka dampaknya akan efektif.

Menurut Chieft Economist PT Bank Mandiri Tbk Mirza Adityaswara contoh hukuman yang bisa dilakukan untuk Singapura, misalnya, tidak boleh membuka letter of credit (L/C) ataupun tidak mendapatkan kredit negara OEDC.

"Bagaimana efektivitas black list tersebut, jika tidak ada punishment maka tidak ada dampaknya," kata Mirza di Jakarta, Selasa 17 Maret 2009.

Jika ada sanksi, lanjut dia, maka Singapura akan mengikuti aturan karena ruang geraknya menjadi terbatas. Jika sanksinya berupa penghentian kucuran dana dari OECD, Mirza meyakinkan, hal itu merupakan bentuk hukuman yang berat.

Saat ini, lanjut dia, trendnya negara-negara seperti Swiss sudah mulai membuka diri meski dengan persyaratan yang sangat ketat. Adanya anti pencucian uang (money laundring), anti penggelapan pajak membuat pemerintah Swiss, Austria, Luxemburg yang menjadi surga penggelapan uang sudah mulai membuka diri.

Sebelumnya, OECD mengeluarkan daftar hitam berisi 46 negara dan kawasan yang kurang memenuhi standar dalam kerja sama penanggulangan masalah pajak dan rahasia perbankan. Daftar itu tercantum dalam surat bertanggal 5 Maret dari kepala OECD Angel Gurria kepada menteri keuangan Inggris Alistair Darling.

Harian Swiss Tages Anzeiger, Senin 16 Maret 2009, melaporkan bahwa Swiss dan Singapura berada dalam daftar negara tersebut. Selain itu, OECD juga memberi penilaian buruk terhadap kawasan seperti Pulau Cayman, Andorra, dan Montserrat.

Menteri keuangan Swiss Hans-Rudolf Merz menyatakan bahwa daftar hitam OECD dibuat berdasarkan permintaan negara-negara anggota kelompok G20. Menteri luar negeri Swiss Micheline Calmy-Rey menyayangkan hal ini.

Daftar itu juga memuat Kosta Rika, Chili, Grenada, Guatemala, Hong Kong, Liberia, Panama, Filipina, San Marino, Uruguay, Gibraltar, pulau Guernsey dan Jersey, serta beberapa pulau di daerah Pasifik dan Karibia.

Upaya menekan negara dan kawasan yang melindungi penjahat pajak ini dipimpin Prancis dan Jerman. Dua negara tersebut menginginkan penerapan sanksi internasional kepada negara dan kawasan yang tercantum dalam daftar hitam OECD itu.

Swiss, Luxembourg, Austria, Monaco, Belgia, Andorra, dan Liechtenstein telah menyatakan akan melonggarkan aturan rahasia perbankan mereka untuk berperan lebih banyak dalam kerja sama memberantas kejahatan pajak.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang hendak mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 harus lebih awal, karena jumlah pemudik tahun ini men

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024