Sebelum Geledah, KPK Minta Izin Dephub

VIVAnews - Sebelum menggeledah Departemen Perhubungan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin kepada pihak Sekretariat Jenderal. Departemen Perhubungan pun akhirnya mengizinkan penggeledahan itu.

"Sekitar pukul 12.00, sepulu penyidik KPK datang dan meminta izin geledah Biro Perencanaan," kata Kepala Pusat Komunikasi Departemen Perhubungan, Bambang S Ervan, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.

Departemen Perhubungan, lanjut Bambang, langsung mempersilakan penggeledahan. "Ini sesuai dengan komitmen kami," ujarnya.

Penggeledahan tidak hanya terjadi di Departemen Perhubungan. KPK juga menggeledah ruang kerja Abdul Hadi Djamal di Gedung DPR dan rumah pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, di Griya Kayu Putih. Usai menggeledah DPR, KPK menyita 27 barang bukti.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengucuran dana stimulus untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan di wilayah Indonesia timur.

Kasus ini terkuak KPK pada Senin malam, 2 Maret. KPK menangkap tangan anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal; pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho; dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Dari tangan mereka disita Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024