VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali mencurigai adanya praktik usaha yang tidak sehat. Kali ini, KPPU menduga terjadi oligopoli pada minyak goreng konsumsi masyarakat.
"Kami menduga ada kartel," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar di kantor KPPU Jakarta, Selasa 7 April 2009. Pelakunya, tak jauh berbeda dengan kartel semen, KPPU menduga terdiri dari 7 hingga 8 perusahaan besar yang menguasai 80 persen pangsa pasar, baik itu minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan.
KPPU mendasarkan kecurigaan pada harga minyak goreng yang tidak turun meski harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku utama sudah turun. "Pembentukan harga minyak goreng didominasi harga CPO, sekitar 50-80 persen dari biaya produksi," kata Kasubdit Monitoring Pelaku Usaha KPPU M Noor Rofieq.
Padahal, Ahmad menjelaskan, harga CPO internasional sudah turun drastis sejak pertengahan tahun 2008 lalu. "Jatuhnya harga CPO sampai tinggal 30 persen saja harganya saat itu, tapi harga minyak goreng tidak juga turun 30 persen. Kalaupun turun harganya, sangat tipis," katanya. Padahal seharusnya, dia menambahkan, pembentukan harga minyak goreng sangat elastis dengan harga CPO.
KPPU kemudian mencoba membandingkannya dengan negara lain. "Di negara lain, ketika harga CPO turun, harga minyak goreng juga turun elastis," kata Ahmad.
Menurut pantauan KPPU, kondisi tersebut sama terjadi pada semua pelaku usaha minyak goreng. Bahkan indikasi diperkuat dengan terintegrasinya pabrikan minyak goreng dengan pabrik pengolahan CPO dan perkebunan sawit.
KPPU sudah melakukan pemantauan sejak awal Maret dan direncanakan akan selesai pada bulan Mei. "Sementara ini kami sudah melakukan pemantauan pada beberapa anggota Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)," kata Ahmad. Sedangkan dari sisi regulator yakni Departemen Perdagangan, KPPU merencanakan akan melakukan dengar pendapat (public hearing) pada akhir April.
Baca Juga :
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
36 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
38 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
43 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini