Bawaslu Terima 549 Pelanggaran Pemilu

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima sedikitnya 549 pelanggaran pemilu legislatif. Laporan terbanyak dari wilayah Lampung dengan 112 kasus. 

Demikian data rekapitulasi Bawaslu hingga pukul 11.40, Sabtu 11 April 2009. "Pelanggaran terbanyak berupa pelanggaran administratif," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, Minggu 12 April 2009.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 363 pelanggaran administrasi, 75 pelanggaran pidana, dan lain-lain 111 pelanggaran. "Dari kasus yang masuk sudah ada enam kasus P19 dan satu kasus P21," ujarnya.

Pelanggaran administratif antara lain berupa surat suara tertukar, pemilih tak terdaftar DPT, KPPS tak mengumumkan dan menempel DPT, atau segel kertas suara sudah terbuka sebelum sampai TPS. Pelanggaran pidana antara lain politik uang, serangan fajar atau pemilih mencontreng lebih dari sekali. Kericuhan atau tindak anarkhis masuk dalam lain-lain.

Di Lampung, pelanggaran administrasi 79 kasus, pidana 15 kasus, dan lain-lain 18 kasus. Pelanggaran terbanyak kedua ditemukan di Sulawesi Tenggara dengan 68 kasus, administratif (51), pidana (6), dan lain-lain (5).

Selanjutnya Jawa Tengah dengan 62 kasus, administratif (51), pidana (6), dan lain-lain (5). Nusa Tenggara Barat 36 kasus, administrasi (23), pidana (2), dan lain-lain (11). Urutan kelima ditempati Riau dengan 25 kasus, administrasi (16), pidana (1), dan lain-lain (8).

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Menko polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang ada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 100 T.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024