Toko Obat di Pasar Pramuka Disegel

VIVAnews – Sebanyak tujuh toko obat dan apotek di Pasar Pramuka disegel. Mereka diduga menjual obat ilegal dan kadaluarsa.

Penyegelan dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Penyegelan dilakukan atas dasar Undang Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Tidak ada perlawanan dari pemilik apotek dan toko obat saat petugas melakukan penyegelan.

Penyegelan berlaku selama 15 hari atau hingga apotek dan toko obat tersebut menyelesaikan syarat-syarat pemasaran obat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan yang berlaku dipenuhi, apotek dan toko obat yang telah disegel ini dapat kembali beroperasi.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Laporan: Bayu Mardiyanto|ANTV

Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024