VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan Kejaksaan mengusut kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,186 triliun.
"Dana ini berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 11 Mei 2009. Kerugian negara itu, kata dia, berasal dari kasus yang diusut tahun 2008 dan 2009.
Selain itu, Hendarman juga mengungkapkan saat ini bagian pidana khusus Kejaksaan tengah mengusut 427 kasus di tingkat penyidikan dan 388 kasus di tingkat penuntutan.
"Hambatan dan kendala dalam pengusutan kasus korupsi adalah tempus delicti (waktu) dan izin pemeriksaan seperti izin dari bank." kata Hendarman.
Selain itu, Hendarman mengatakan Kejaksaan telah mengembalikan dana dari tindak pidana korupsi Rp 3,4 triliun dan US$ 18 ribu.