Dirut Jamsostek Laporkan Gratifikasi

VIVAnews - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamostek) Hotbonar Sinaga mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia melaporkan uang angpao pernikahan putrinya.

"Ini sumbangan yang saya terima waktu saya mantu," kata dia saat ditemui wartawan, Jumat 15 Mei 2009. Total angpao yang dia serahkan ke KPK Rp 34 juta.

Hotbonar berharap laporannya dapat diteliti penyidik.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa setiap warga negara atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 17 UU itu juga disebutkan KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal lapor wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham
Head of Public Relations Ninja Xpress, Ribka Pratiwi saat Media Visit ke kantor VIVA.co.id

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Perusahaan logistik, Ninja Xpress ternyata punya strategi besar membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024