Dugaan Korupsi Impor Gula PT RNI

Ranendra Hadirkan Saksi Meringankan

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihananda dituding menyelewengkan kewenangannya. Hal itu disampaikanĀ  Iwan Kurniawan, mantan sekretaris terdakwa kasus korupsi PT RNI, Radendra Dangin.

"Dirutnya yang paling banyak main," kata Iwan Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 18 Mei 2009. Ia tidak menyebutkan secara spesifik nama yang dia tuding.

Iwan mengaku heran mengapa Ranendra yang dijadikan terdakwa. "Kenapa tidak yang ini atau yang itu?" kata dia. Hakim Muefri mempertanyakan maksud pernyataannya itu. "Soalnya itu (direktur) orang-orang baru," kata Iwan.

Muefri kembali bertanya, "Memang ada berapa direktur?" Iwan menjelaskan ada lima direktur yang ada di RNI. Mereka antara lain Direktur Komersial Sondra Nadir, Direktur SDMĀ  Bambang Sumardiko dan Direktur Teknis TG Marpaung.

Ia dihadirkan Ranendra yang juga mantan Direktur Keuangan RNI sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penyelewenangan dana operasional impor gula putih antara PT RNI dan Bulog.

Iwan menjelaskan sepeninggal Ranendra, dokumen mengenai kerjasama operasional impor gula putih dengan Bulog hilang. "Tak berbekas," kata dia.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Hilangnya dokumen itu ketika ia tengah mengambil cuti selama dua hari. Tak hanya dokumen KSO, ijazah Iwan pun turut hilang. "Uang saya juga hilang, kata dia. Hal ini terjadi sekitar Maret 2003, ketika Ranendra telah meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Keuangan RNI.

Iwan mengatakan pernah melaporkan hal ini kepada bagian umum. "Tapi saya dibolak balik," kata dia.

Bahkan salah satu rekannya pernah mengingatkan dia untuk tidak mencari data-data itu. "Sudah jangan banyak ngomong," kata Iwan mengutip perkataam rekannya.

Ranendra diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah mengambilĀ  dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura Satu ini juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar. Sisanya dibagi-bagikan kepada 5 orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta.

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024