Terdakwa Kasus Bank Century Mulai Diadili


VIVAnews - Terdakwa kasus penyimpangan duit nasabah PT Bank Century mulai diadili di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2009.

Tim Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Direktur Treasury Bank Century, Laurent Kusuma dengan tuntutan sesuai Pasal 49 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Undang-Undang Pidana RI nomor 10 Tahun 1998.

"Terdakwa menyebabkan kerugian pada Bank Century sebesar US$ 65 juta dan Rp 60 juta," ujar tim JPU yang beranggotakan Subari dan Joko dalam pembacaan dakwaannya.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, JPU beranggapan bahwa terdakwa dengan sengaja tidak mencatatkan laporan transaksi, melakukan kontrak dana namun macet, serta pelanggaran lainnya.

Pada awalnya, sidang ini diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun tanpa alasan yang jelas sidang baru dimulai pada pukul 13.45 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Wisnu masih berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
Ilustrasi tenggelam

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024