VIVAnews - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) mendatangi Komisi Pemilihan. Mereka, atas nama Jaksa Pengacara Negara yang mendapat kuasa Komisi Pemilihan mewakili beracara di Mahkamah Konstitusi.
"Berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai alat bukti," kata SesJamdatun Harry Hermansyah di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 19 Mei 2009.
Menurut dia, Komisi lambat dalam memberi alat bukti. Padahal, yang bersengketa Komisi Pemilihan dan penggugat.
"Kita mendapat kuasa dari KPU, JPN, dalam beracara di MK mengenai perselisihan sengketa pemilu, kita yang beracara, semua alat bukti itu ada dukungan dari pemberi kuasa, dalam hal ini KPU dan KPUD," ujarnya.
Namun, berkas alat bukti dari Komisi dinilainya lambat. "Perkara disidang hari ini, berkas baru malam diterima," ujarnya.
Padahal, dalam satu berkas minimal sepuluh daerah pemilihan. Tiap berkas ditangani tim yang terdiri lima sampai sepuluh pengacara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan sudah meminta KPUD mempercepat mengirimkan alat bukti ke pusat. "Kita sudah berkoordinasi, agar bukti-bukti dipercepat," kata Hafiz.