Dugaan Korupsi Impor Gula

Majelis Periksa Mantan Direktur PT RNI

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, majelis akan memeriksa dia pada siang nanti.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 Mei 2009.

Ranendra Dangin adalah terdakwa dalam kasus dugaan penyelewenangan dana operasional impor gula putih antara PT RNI dan Bulog. Ranendra diduga melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta. Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura Satu ini juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar. Sisanya dibagi-bagikan kepada 5 orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta.

Dalam sidang sebelumnya, Ranendra mengatakan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri turut menikmati uang senilai Rp 500 juta dari hasil impor gula kerja sama PT Rajawali Nusantara Indonesia dan Bulog.

Pun saksi yang ia hadirkan mengatakan Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Rama Prihananda dituding menyelewengkan kewenangannya. Mantan Sekertaris Ranendra, Iwan Kurniawan menjelaskan sepeninggal Ranendra dokumen mengenai kerjasama impor itu hilang.

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional
“Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal dunia pada Rabu, 24 April 2024. Beliau meninggal pada dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB di usia 96 tahun. 

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024