Aliran Dana BI

Aulia Cs Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa empat terdakwa dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia atas nama Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Sidang ini merupakan penundaan dari sidang pekan lalu.

Menurut jadwal, sidang akan digelar Selasa 26 Mei 2009 pukul 10.00 WIB. Pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon menunda sidang karena salah satu terdakwa, Maman Soemantri, sakit.

Menurut Jaksa Rudi Margono, Maman Soemantri saat ini masih dirawat oleh dokter. "Terdakwa Maman sakit perut," kata dia dalam sidang.

Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI yang terjerat aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ke anggota DPR dan sejumlah mantan dan petinggi BI yang terganjar kasus pada 1997-1998.

Dalam kasus ini tiga mantan petinggi BI sudah divonis bersalah. Mereka adalah Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024