DKI Akan Tutup Carrefour Mega Mall Pluit

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit jika proses pemeriksaan yang sedang berlangsung membuktikan perusahaan ritel asal perancis itu terbukti melanggar aturan.

"Kalau memang alasannya kuat untuk ditutup saya tidak akan ragu-ragu, tapi saya akan cek dulu apa yang belum dipenuhi Carrefour," ujar Fauzi Bowo, di Balaikota, Rabu 27 Mei 2009.

Menurut Fauzi Bowo, bila ada persyaratan dalam peraturan perpasaran yang tidak dipenuhi Carrefour, maka DKI akan kejar kewajiban itu kepada pihak Carrefour.

"Akan diminta untuk segera dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) mendesak pemprov untuk menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit.

Carrefour dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres No 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian hipermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional yang kurang dari 2,5 kilometer dari pasar Tradisional Muara Karang, Jakarta Utara.

Fauzi mengatakan, pihaknya akan mencari solusi agar konflik ini terselesaikan dengan baik. Nantinya, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengecek tentang keberadaan pasarnya saja.

Namun, bagaimana menterjemahkan sistem perekonomian yang dianut di Jakarta, dimana ekonomi digerakkan tak hanya oleh pengusaha kecil, menengah dan besar. Namun, juga ada koperasinya.

"Kalau disinergikan (pengusaha kecil, menengah dan besar dan koperasi) maka saya yakin tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis mengatakan, permasalahan ini merupakan masalah klasik dimana pemprov tidak tegas menjalankan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.

"Padahal aturan soal jarak itu sudah jelas tertera di perda tersebut," ucapnya.

Nurmansjah mengatakan, bila dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Perancis, Australia , mall besar seperti Cerrefour sangat sulit ditemukan di tengah kota karena sangat mengganggu stabilitas pedagang kecil dan menengah.

"Sekarang kuncinya di pemda, mau tegakkan perda atau tidak,” tuturnya.

Selain warga yang tergabung dalam AMARTA yang menuntut pemprov segera menutup pasar tersebut, para pedagang Pasar Muara Karang juga meminta agar Carrefour pindah dari pasar karena keberadaannya telah mematikan pedagang tradisional.

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024