Hak Angket Pemilu Disetujui DPR

Mendagri Siap Beri Penjelasan ke DPR

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah tidak menanggapi penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki daftar pemilih tetap pemilu dengan konfrontatif.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

“Tidak ada kata lain kecuali kami siap (menjelaskan),” kata Mardiyanto usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Kamis 28 Mei 2009.

Mardiyanto mengatakan hak angket merupakan proses demokrasi yang ada di Parlemen.

Tapi, kata dia, sebelum menjelaskan, pemerintah akan bertanya dulu kepada Parlemen tentang masalah mendasar yang akan diselesaikan dengan angket itu.

Mengenai posisi pemerintah sekarang ini, Mardiyanto mengatakan sudah jelas bahwa undang-undang memisahkan antara KPU dan pemerintah. KPU adalah penyelenggara dalam proses persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Pemerintah, kata dia, akan mengajak masyarakat pemilih untuk memahami dan menyadari jika pemerintah tetap memperbaiki dan memberikan dukungan kepada KPU untuk menyempurnakan kekurangan yang ada.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024