Gerakan Antirokok di Hari Tanpa Tembakau

VIVAnews - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta akan memanfaatkan hari tanpa tembakau yang jatuh pada 31 Mei 2009 untuk menyosialisasikan aturan kawasan dilarang merokok.

Kepala Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI  Jakarta, Ridwan Panjaitan, Kamis 28 Mei 2009, mengatakan, sebanyak 15 asosiasi memberikan dukungan kegiatan ini.

Mereka terdiri dari asosiasi pendidikan, agama, transportasi, kesehatan, pusat perbelanjaan dan serikat pekerja. "Mereka mewakili tujuh kawasan dilarang merokok," kata dia. 

Kegiatan akan dipusatkan di kawasan Sudirman-Thamrin-Monas. Selain penandatanganan dukungan, BPLHD juga akan mengampanyekan larangan merokok di kawasan dilarang merokok melalui media iklan luar ruang atau baliho di sejumlah penjuru Ibu Kota.

Selama ini penegakan hukum di tujuh kawasan dilarang merokok sangat lemah. Selain minimnya aparat, penegakan hukum juga terkendala sanksi yang terlalu berat. Sanksi maksimal Rp 50 juta dan penjara enam bulan sangat tidak efektif.

Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, tujuh kawasan dilarang merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat bekerja.

Atas lemahnya penegakan hukum itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat melakukan kajian baru untuk mencari rumusan yang lebih efektif. Aturan yang lebih selektif dan mampu ditangani petugas yang ada.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024