Astro Minta Lippo Batalkan Tuntutan

VIVAnews - Astro All Asia Networks Plc akan mengajukan eksepsi terkait putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan menyidangkan perkara tuntutan perdata yang diajukan anak perusahaan Lippo, PT Ayunda Prima Mitra terhadap Astro dan pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum Astro, Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009 mengatakan, tuntutan perdata ini muncul karena adanya sengketa bisnis antara Grup Astro dan Lippo.

"Kami akan mengajukan eksepsi kewenangan mengadili, permohonan penolakan terkait pelaksanaan arbitrase atau dengan kata lain membatalkan putusan sela sebelumnya," kata Todung.

Pada 13 Mei 2009 lalu, PN Jaksel mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa lembaga itu memiliki kewenangan mengadili kasus sengketa tersebut, meski pada 7 Mei 2009, majelis arbitrase internasional dari Songapore International Arbitration Center (SIAC) telah terlebih dahulu mengeluarkan keputusan berdasarkan pengajuan tuntutan oleh Astro dan anak perusahaannya terhadap anak-anak perusahaan Lippo, termasuk Ayunda.

Keputusan arbitrase itu antara lain, tuntutan yang diajukan APM harus diselesaikan melalui persidangan arbitrase dan memerintahkan Ayunda menghentikan segala bentuk tuntutan terhadap Astri dan pihak-pihak terkait.

Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi pengakuan serta penerapan Keputusan Arbitrase Internasional, atau yang lebih dikenal dengan New York Convention, sehingga terikat untuk mengakui serta menjalankan keputusan yang dikeluarkan majelis arbitrase internasional.

"Kami berkeyakinan penuh bahwa Indonesia akan mematuhi segala kewajibannya kepada masyarakat internasional, serta menjalankan semua komitmennya. Keputusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan kami berharap pengadilan menerapkan keputusan ini demi tegaknya kepastian hukum di Tanah Air," kata dia.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten
Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024