VIVAnews - Pemerintah menetapkan tatacara pemungkutan dan penyetoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas penggunaan kawasan hutan.
Penetapan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.02/2009 tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku mulai 8 Mei 2009. "PNBP penggunaan kawasan hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan luas kawasan hutan," katanya seperti tertulis dalam rilis yang diterima VIVAnews, Senin 1 Juni 2009.
Penggunaan kawasan hutan, kata dia, memang secara nominal bisa menimbulkan penerimaan negara bukan pajak atau dikenal PNBP. Berikutnya dengan penerimaan ini maka hasilnya bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan hutan.
Baseline penggunaan ini ditetapkan dalam tiga kategori area. Kategori yang dimaksud yakni area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama janga waktu penggunaan (disebut LI), area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L2), dan area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secar teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L3).
Dengan definisi ketentuan tersebut maka besaran PNBP penggunaan kawasan hutan dapat dihitung = (LI x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + ( L3 x 2 x tarif) Rp/ tahun.
Tarif tersebut adalah tarif yang ditetapkan dalam PP nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 hari sejak terbitnya surat keputusan ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Untuk tahun kedua dsan berikutnya setiap surat keputusan ijin pinjam pakai diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2 persen per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 bulan.
Baca Juga :
Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Tampilkan 3 Karakter Berbeda, Ini Peran Hong Ye Ji di Drama Love Song for Illusion
IntipSeleb
21 menit lalu
Di drama Love Song for Illusion, Hong Ye Ji yang beradu akting dengan Park Ji Hoon buat penonton terkejut dengan menampilkan 3 karakter berbeda dan bisa disaksikan di Viu
Disinggung Hanya Lulusan SMP, Rizky Billar Ungkap Pencapaiannya Selama Ini
JagoDangdut
21 menit lalu
Rizky Billar yang merupakan suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali mendapat kritik mengenai latar belakang pendidikannya. Mendapati hal itu, ia angkat bicara
Selengkapnya
Isu Terkini