Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

"Prita Hanya Mengirimkan E-mail Pribadi"

VIVAnews - Gara-gara e-mailnya menyebar di milis, seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

Menurut kakak Prita, Arief Danardono, pengalaman kurang menyenangkan yang dialami Prita di RS Omni Internasional hanya ditujukan ke beberapa rekannya. "Itu e-mail pribadi. Kita tidak tahu bagaimana, lalu di-forward, akhinya ada di mana-mana," kata Arief kepada VIVAnews, Selasa 2 Juni 2009.

Namun, karena terlanjur menyebar di milis-milis, pihak Omni melihatnya dan merasa namanya dicemarkan. Selain menggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp 520 miliar  dan Rp 131 juta atas kerugian material yang dimenangkan RS Omni, Prita juga dipidana.

Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009. Padahal kasusnya belum disidangkan di pengadilan. Prita ditahan karena diduga melanggar  Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun. Sidang perdana kasus Prita akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 4 Juni 2009.

Bagaimana kabar Prita di tahanan? Meski sempat tertekan, Arief mengatakan adiknya dalam kondisi sehat ketika dijenguk Senin 1 Juni 2009. "Sehat, alhamdulillah," tambah dia.

Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya.

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan
Tangkapan layar kebakaran di salah satu ruangan KM Bukit Raya saat menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak.

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api

Kapal Pelni KM Bukit Raya mengalami kebakaran yang diduga berasal dari salah satu ruangan dek atas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024