Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Dewan Pers Temui Prita Mulyasari

VIVAnews - Dewan Pers akan menemui tahanan Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra. Dewan Pers ingin memberikan dukungan moral pada ibu dua anak itu.

"Prita ini hanya rakyat kecil yang ingin mengeluh. Tapi haknya diberangus," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Rabu 3 Mei 2009. Prita ditahan setelah keluhannya mengenai pelayanan rumah sakit di Tangerang itu beredar di dunia maya. Prita ditahan karena dituding melakukan pidana pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Leo UU ITE lebih kejam dari aturan yang dibuat Belanda saat membungkam pejuang-pejuang Indonesia. "Kenapa penegak hukum langsung menahannya? Anak dia itu dua masih kecil-kecil," kata dia. Seharusnya, kata dia, penegak hukum memeriksa, mengadili dia sebelum ditahan.

"Setelah menemui Prita, kami akan ke Kajari Tangerang," jelas Leo. Dewan Pers ingin meminta penjelasan soal penahanan Prita itu. Pasalnya, kata dia, bukan Prita yang menyebarkan keluhannya di dunia maya, melainkan temannya.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK
Hujan lebat melanda Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Video Detik-detik Muazin Mengubah Lafaz Azan saat Hujan Badai di Dubai, Serukan Sholat di Rumah

Baru-baru ini media sosial dikejutkan sebuah video viral yang menarasikan seorang muazin di masjid Dubai Uni Emirat Arab mengubah lafaz azannya yang berbeda dari biasanya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024