Antasari Tersangka Pembunuh Nasrudin

Antasari Kembali Menjalani Pemeriksaan

VIVAnews - Antasari kembali menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia dibawa dari sel Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu 3 Juni 2009.

Antasari tak terlihat didampingi pengacaranya. Dihubungi VIVAnews, pengacara Antasari Maqdir Ismail mengakui hari ini kliennya memang menjalani pemeriksaan. "Saya dikabari dua jam yang lalu," kata Maqdir Rabu siang.

Menurut dia, pemeriksaan hari ini adalah indikasi bahwa polisi belum merampungkan berkas Antasari. "Dengan sendirinya pemberkasan belum selesai, kalau ada pemeriksaan seperti itu," tambah dia.

Jabatan Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Dia dinonaktifkan karena berstatus sebagai tersangka. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka. Selain Antasari, ada juga pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (Ww).

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024