Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

YLKI: Kasus Penahanan Prita Rugikan Omni

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai proses hukum dan penahanan mantan pasien Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari, akan merugikan pihak rumah sakit sendiri.

"Konsumen pengguna jasa rumah sakit itu jadi enggan memberikan feedback pelayanan kepada pengelola rumah sakit," kata anggota Badan Pekerja YLKI Sudaryatmo dalam jumpa pers, Rabu 3 Juni 2009. Akibat lebih jauh, sambungnya, rumah sakit tidak bisa menilai sejauh mana tanggapan konsumen terkiat pelayanan rumah sakit.

YLKI menilai tidak ada tindakan konsumen Prita yang merugikan rumah sakit dengan menceritakan keluhan atas pelayanan rumah sakit Omni. "Prita hanya menggunakan haknya sebagai konsumen untuk memberikan tanggapan, termasuk keluhan, dari barang atau jasa yang dibelinya," tegas Sudaryatmo.

Ia juga menilai sengketa diantara konsumen dan produsen seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kalaupun sampai masuk proses hukum, tambahnya, penegak hukum seharusnya tidak hanya melihat dari sisi produsen, yakni Rumah Sakit Omni International. 

"Aparat harus harus melihat secara utuh, dari perspektif produsen dan konsumen," kata dia. Ia menilai tindakan Omni dan aparat kepolisian yang menggugat pidana dan menahan Prita adalah tindakan kontraproduktif dan berlebihan.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Beredar video viral di medsos, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu emosi ditagih hutangnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024