Menulis di Milis, Prita Ditahan

Kejagung Usut Dugaan Berobat Gratis Jaksa

VIVAnews - Senin (8/6), Kejaksaan Agung akan memeriksa semua pejabat struktural Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten, yang menangani kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Beredar kabar, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang mendapatkan fasilitas gratis dari rumah sakit itu.

"Nanti kami pelajari semua. Itu kan baru katanya, saya belum tahu. Pokoknya kalau ada kaitannya, ya kami pelajari," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Juni 2009.

Menurut Hamzah, siapapun pejabat kejaksaan apalagi Kepala Kejaksaan Negeri 'diharamkan' mendapatkan fasilitas dari mereka yang terlibat dalam kasus. Kendati demikian, Hamzah, tidak dapat memberikan keterangan lanjutan soal kabar itu.

"Nanti saya akan perintahkan tim untuk mempertanyakan semua itu. Apa betul ada informasi itu. Pada dasarnya tidak boleh," jelas dia.

Bila akhirnya ada jaksa yang terbukti terlibat, maka sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan. Tetapi, Hamzah tidak bisa memberikan pernyataan soal sanksi, karena hasil pemeriksaan belum keluar.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.

Kuasa Hukum RS Omni Internasional, Risma Situmorang mengatakan pihaknya keberatan dengan isi e-mail Prita. "Kami keberatan karena di e-mail ada istilah 'penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera," kata Risma ketika dihubungi VIVAnews, Selasa (2/6) kemarin.

RS Omni menilai apa yang ditulis Prita mencemarkan nama baik, RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun sudah menghirup udara segar setelah 21 hari berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Tiga calon presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Megawati Soekarnoputri pun berkomentar soal kasus Prita. Bahkan, Megawati dan rombongan langsung membesuk Prita di penjara.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024