Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

M Nuh: UU ITE Tak Perlu Dirisaukan

VIVAnews - Prita Mulyasari mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari karena email keluhannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, menyebar melalui milis-milis. Prita ditahan karena dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, M Nuh mengatakan proses pembuatan UU ITE tak ada masalah. "Sudah betul. Masyarakat juga diberi kesempatan mengaji, misalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia usai menghadiri peringatan hari jadi Gerakan Pemuda Anshor ke 76 di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu 7 Juni 2009.

Ditambahkan M Nuh, pasal 27 UU ITE yang menjerat Prita, juga tak bertentangan dengan konstitusi. "Masalah UU tak perlu dirisaukan, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan," tambah dia.

Meski mau berkomentar soal UU ITE, M Nuh tadi siang tak mau berkomentar soal penerapan UU ITE, khususnya yang menyangkut Prita. "Proses persidangan tergantung keputusan penegak hukum," tambah dia.

Mahkamah Konstitusi pada Rabu 6 Mei 2009 menolak permohonan uji materiil Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Menurut Mahkamah pasal-pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Secara terpisah, Wakil Ketua bidang Yudisial Mahkamah Agung, Abdul Kadir Mappong meminta agar hakim berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegasan ini terkait kasus Prita Mulyasari.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis.

Selain ditahan, Pengadilan Negeri Tangerang juga memerintahkan ibu dua anak itu membayar Rp 261 juta sebagai ganti kerugian materiil dan imateriil pada RS Omni.

Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Pemain Persib Bandung bagi-bagi takjil

Persib Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis, Maskot Ikut Turun ke Jalan

Persib Bandung kembali berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan. Menjelang buka puasa, Persib melalui program Sauyunan berbagi takjil gratis kepada masyarakat pada Rabu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024