VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam 'Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi' melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta. Dalam aksinya, koalisi juga menyerahkan obat suplemen dan handuk putih secara simbolis.
"Kami menyerahkan 'ekstra ngos' dan vitamin agar DPR fit dan mampu menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di sela-sela aksi, Jumat 19 Juni 2009. Selain ICW, aksi ini juga dimotori oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Fitra, dan sebagainya.
Dalam aksinya, koalisi juga menyerahkan secara simbolis sembilan handuk putih. Setiap handuk tertulis masing-masing fraksi yang ada di DPR. "Kalau mereka (DPR) menyerah, tinggal kibarkan saja handuk putih," kata Febri.
Tiga orang dalam aksi demo itu juga melakukan aksi teatrikal. Pada dada masing-masing pelaku teater itu tertulis tiga nama yang mirip dengan tiga anggota DPR yang berperan dalam pembahasan RUU Pengadilan Korupsi, yakni Dewi Asrama (Dewi Asmara), Agung Kelana (Agung Laksono), dan Gayus Bulun (Gayus Lumbuun).
"Kami minta mereka bisa mengikuti jadwal pembahasan yang sudah ditetapkan Panitia Khusus," kata dia. Selain itu, kata dia, koalisi juga meminta DPR harus mengirim orang yang berintegritas pada panitia kerja RUU Pengadilan Korupsi itu.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
11 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
31 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini