Kasus Uang Tommy di BPN Paribas

Kejaksaan Minta Blokir Tanpa Batas Waktu

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara meminta agar Pengadilan Guernsey London, Inggris memblokir rekening uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro, tanpa batas waktu.

"Kami minta agar blokir itu hanya dibuka saat semua kasus-kasus yang berkaitan dengan Tommy di putus di Indonesia,"  jelas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Edwin Situmorang, Senin 5 Januari 2009.

Ia tetap optimis bahwa Pengadilan di Inggris mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung tersebut sehingga uang tersebut tidak bisa dicairkan sampai ada putusan yang tetap untuk semua kasus Tommy panggilan akrab Hutomo. "Terutama yang kasus Vista Bella," tambahnya.

Putusan Pengadilan Guernsey akan dibacakan pada 9 Januari 2009. Jika permohonan Kejaksaan Agung ditolak, kata Edwin, maka Tommy dapat mencairkan dana saat itu juga. "Kami harap ini tidak terjadi," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 15 Desember tahun lalu, tim JPN yang dipimpin Yosef Suardi Sabda telah berangkat ke London Inggris untuk menangani sidang di Pengadilan Guernsey London terkait permintaan Tommy Soeharto untuk mencairkan uang miliknya di BNP Paribas.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024