VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan uang kesejahteraan guru di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar. Kali ini polisi memeriksa tujuh pejabat DKI.
Tujuh saksi yang diperiksa adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan Muhammad Arief, Kepala Subbagian Tata Usaha Pendidikan Dasar Sardjoko, Bendahara Suku Dinas Pujiono, Kasudin Dikmenti Mursyid, Bendahara Dikmenti Herwan, Kepala Seksi Waskon Ida Ketut Ananta, dan pejabat Suku Dinas Olahraga Jakarta Selatan Purnomo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Satuan V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Arif Munandar, di Polda Metro Jaya, Senin 6 Januari 2009.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi, dan Kepala Seksi Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo.
Polisi sudah menyita aset kedua tersangka itu. Polisi menyita aset milik Edi berupa showroom di kawasan Jakarta Utara, sebidang tanah di kawasan Jakarta Timur dan satu unit Toyota Harrier. Polisi juga menyita aset milik Purnomo berupa rumah seharga Rp 1,4 miliar di kawasan Bintaro dan mobil SUV.
Menurut Arif, saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya yakni AS. "Prioritas kami mencari AS dan akan memeriksa saksi dari BNI Kebayoran Baru," ujarnya.
Kasus terbongkar saat petugas pajak menagih tunggakan pajak periode itu kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono, yang berkewajiban menyetor pajak itu pun menjadi sasaran petugas.
Kepada petugas Pujiono lantas mengatakan bahwa pajak itu telah dibayarkan melalui bantuan Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan, Purnomo. Dia baru sadar menjadi korban penipuan ketika petugas memastikan surat pajak yang ia miliki palsu.
Dalam pemeriksaan polisi, Purnomo mengakui uang Rp 23 miliar itu ia serahkan kepada Edi. Purnomo mendapat komisi Rp 2 miliar. Untuk meyakinkan Pujiono, Edi dan Purnomo kemudian meminta bantuan AS untuk membuatkan bukti surat pajak palsu. Atas perannya, AS diberi imbalan Rp 2 miliar.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senilai Rp 11,5 miliar berupa showroom di kawasan Jakarta Utara, sebidang tanah di kawasan Jakarta Timur dan satu unit Toyota Harrier.
Atas perbuatannya, Edi diancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pajak yang tak disetor ke kas negara. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
VIVA.co.id
11 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal pemakaian istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali. Dia menyebut, pihaknya mempertimbangkan situasi aksi be
Sebuah Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis 11 April 2024.
Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara
Nasional
11 Apr 2024
Polisi mengamankan sebanyak 10 orang pemuda warga Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak karena merusak jembatan agar truk sound system bisa masuk.
Kisah kakak adik yang menjadi korban kecelakaan di Tol Cikampek masih menjadi perhatian luas dari pembaca di laman News VIVA pada Rabu 10 April 2024. Termasuk berita lain
Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut Usai Bertemu Airlangga di Jakarta
Politik
11 Apr 2024
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada DPD Partai Golkar Sumatera Utara. Hal ini dilakukan B
Selengkapnya
VIVA Networks
Pada musim mudik Lebaran 2024 PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI) kembali menggelar mudik gratis bagi mekanik di bengkel rekanannya. Pakai bus premium.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
23 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Sandra Dewi Selanjutnya Menurut Ahli Spiritual
IntipSeleb
16 menit lalu
Seorang ahli spiritual bernama Nyai Dewi Rantian membeberkan hal mengejutkan tentang nasib Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah
Lirik Lagu Takkan Berpisah - Safira Inema
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Penyanyi dangdut Safira Inema beberapa waktu lalu sempat membawakan lagu yang berjudul Takkan Berpisah. Berikut ini lirik lagu dangdut Takkan Berpisah dari Safira Inema.
Selengkapnya
Isu Terkini