Tarif Baru Impor Film, Apa Kata Pengelola 21

Foto Ilustrasi Layar Bioskop
Sumber :
  • slashfilm.com

VIVAnews - Pemerintah telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk impor film. Dalam aturan baru ini, pajak atas royalti yang sifatnya ad valorem (persentase) diubah menjadi bea masuk spesifik. Harga tarifnya di kisaran Rp21.000 sampai Rp22.000 per menit setiap copy.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, sejak 1996, bea masuk film didasarkan pada perhitungan royalti. Namun, hasil audit yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan sistem pengenaan pajak melalui mekanisme ini tidak berjalan dengan sempurna sehingga harus diperbaiki.

Di samping itu, sistem royalti yang dilakukan pada impor film cenderung membutuhkan waktu untuk proses perhitungannya. Belum lagi, proses perhitungan yang dianggap tidak sederhana.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkeu menilai sistem pungutan pajak film impor harus diubah dari selama ini menggunakan sistem ad valorem menjadi spesifik, yaitu nilai spesifik dikali lamanya durasi film dikali jumlah copy.

Terkait kebijakan ini, juru bicara 21 Cineplex, Noorca Massardi enggan berbicara terkait keputusan ini. Alasannya, ia belum mengetahui mengenai kebijakan itu. "Maaf saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung ke Motion Picture Association of America (MPAA)" ujarnya.

MPAA merupakan asosiasi distributor film Amerika. Uniknya, MPAA selama ini disinyalir hanya mau bekerja sama dengan tiga importir film bermasalah itu. Jika dugaan itu, Menkeu Agus justru mempertanyakan hal itu.

Ia menilai jika MPAA ingin bekerja sama dengan importir yang memiliki masalah pajak, MPAA memiliki catatan tidak baik. "Apa betul demikian, tidak bisa seperti itu," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah mengharuskan importir film membayar kekurangan tagihan pajak bea masuk impor yang belum dibayar. Importir lalu mengajukan banding ke Pengadilan Pajak guna menyelesaikan sengketa tersebut. Dari tiga importir yang menguasai pangsa pasar besar yaitu 90-95 persen, baru satu yang membayar pokok denda sebesar Rp9 miliar.

Kementerian Keuangan juga pernah mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu belum termasuk denda yang harus dibayar antara 100-1.000 persen. (art)

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
Serangan Israel di RS Al-Shifa (Doc: Anadolu Ajansi)

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina dalam serangan yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024