2012, Aturan Perpanjang Kontrak Migas Terbit

Kilang minyak offshore
Sumber :
  • orrtextile.com

VIVAnews - Pemerintah menargetkan rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) dapat ditetapkan tahun ini. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah memproses permohonan perpanjangan kontrak yang diajukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, sebenarnya rancangan aturan tersebut sudah hampir final pada masa Kementerian ESDM dipimpin oleh Darwin Zahedy Saleh.

Namun lantaran banyaknya kendala, rancangan tersebut belum juga ditetapkan. Meski demikian, saat ini pihaknya telah mengajukan kembali rancangan itu kepada Menteri ESDM Jero Wacik. ”Saya sudah sampaikan lagi ke Pak Menteri baru (Jero Wacik). Inginnya tahun ini ditetapkan,” katanya, Senin 2 April 2012.
 
Aturan tersebut, antara lain memuat tentang tata cara perpanjangan kontrak dan persyaratan lainnya. Diatur pula keistimewaan bagi PT Pertamina.
 
Salah satu blok yang telah diajukan perpanjangannya adalah Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P dan akan berakhir pada 2017 mendatang. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun.

Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Perpanjangan kontrak Blok Mahakam merupakan salah satu program prioritas hulu migas Kementerian ESDM tahun ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pratyana menjelaskan Permen tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) diperlukan untuk memberikan aturan yang jelas kepada Kementerian ESDM untuk teknis perpanjangan kontrak.

"Perpanjangan WK itu diperlukan sebagai acuan untuk membuat keputusan sehingga tidakterkesan tanpa pegangan, seperti Blok West Madura Offshore yang dibiarkan baru di saat akhir ada keputusan," katanya. "Memang perlu ada acuan untuk menjadi pegangan apakah diperpanjang atau diterminasi," paparnya.

Wakil Presiden Komunikasii Korporat Pertamina, Mochamad Harun menjelaskan Pertamina mengincar blok-blok yang akan habis masa kontraknya, untuk itu Pertamina meminta diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan opsi mengelola blok tersebut.

"Kami juga ingin apabila ada KKKS yang akan melepaskan sahamnya kepada mitra lainnya," katanya.

Dalam buku "Migas dan Energi di Indonesia," karya Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo disebutkan antara 2012-2020 terdapat 26 blok migas yang akan habis masa kontraknya.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024