Strategi Pengusaha Tolak Aturan Baru Outsourcing

May Day 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) ke Mahkamah Agung jika peraturan tersebut jadi diundang-undangkan.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Kalau ini terjadi, perusahaan-perusahaan outsourcing dan beberapa asosiasi lain sudah bilang sama saya pasti akan memasukkan ke Mahkamah Agung untuk mengganti peraturan itu," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Minggu, 18 November 2012.

Sofjan menilai peraturan baru Menakertrans tersebut justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kalangan pengusaha menganggap lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan hanya merupakan sebagian contoh yang disebutkan dalam UU.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Selain itu, para pelaku usaha juga menilai sektor usaha di Indonesia memiliki beragam jenis dan bidang.

"Bagaimana sektor konstruksi ini bisa bilang, setelah 2-3 tahun selesai bangunannya, kemudian pegawainya jadi pegawai tetap semuanya," jelas Sofjan.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024