Pembuatan UU Tabungan Perumahan Rakyat Dipercepat

Subsidi Rumah Murah untuk Buruh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, mentargetkan percepatan realisasi Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat  (UU Tapera). Hal itu, diungkapkan dirinya, ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa 24 September 2013.
Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Djan mengungkapkan, setelah atau sebelum pelaksanaan APEC, pemerintah dan DPR akan berkoordinasi untuk membicarakan hal-hal yang masih mengganjal mengenai UU Tapera tersebut.
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

"Presiden minggu lalu juga telah menginstruksikan untuk melakukan perceparan realisasi UU Tapera ini," katanya.
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Rapat koordinasi, lanjut Djan, diagendakan akan dilaksanakan pada sebelum atau setelah acara APEC digelar di Bali. Kemungkinan,  rapat koordinasi tersebut akan dipimpin Wakil Presiden.

Sejauh ini, menurutnya, yang menjadi permalasahan dalam Tapetra adalah persentase yang akan ditabungkan. DPR meminta ada potongan lima persen untuk tabungan tersebut.

Dari lima persen tersebut, kata Djan, 2,5 persen berasal dari gaji pekerja. Sedangkan 2,5 persen lagi, ditanggung ole pemberi pekerjaan. Djan mengungkapkan, jika yang ambil adalah PNS, negara haruslah menanggung persentase sebesar 2,5 persen.

Dia mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan menilai hal ini akan mengganggu APBN, karena harus ada penambahan anggaran. Selain itu, dalam RUU tersebut, DPR juga meminta dana untuk modal usaha dan operasional.

"DPR meminta Rp2 triliun untuk modal kerja. Selain itu, DPR juga meminta badan Tapera ini nanti diberikan investasi kerja sebesar Rp10 triliun untuk pembelian tanah," kata Djan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya