Dunia Usaha Usul Tata Niaga Minol Diatur Pusat

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan
- Para pengusaha industri minuman beralkohol (minol) mendukung rencana pemerintah yang ingin menciptakan aturan yang komprehensif dalam kegiatan bisnis produk yang dihasilkan industri tersebut. 

Peneliti: Alkohol Penyebab Kanker di Beberapa Bagian Tubuh
Sebab, peraturan yang menyeluruh akan menciptakan kepastian usaha dan investasi, serta berfungsi sebagai filter yang menangkal penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat. 

DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol
Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Kwendy Alexander, Rabu 30 September 2015, menilai aturan itu tersebut selayaknya diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung hukum aturan-aturan di daerah secara nasional. 

Karena itu, pelaku usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol yang digagas pemerintah belum lama ini.

"Jika pengaturan diserahkan ke daerah, justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah,” kata Kwendy dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana menderegulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Poin penting yang diatur adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.

"Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen," tegasnya.



Terlepas dari persoalan deregulasi, pelaku usaha juga mempertanyakan validitas data yang diklaim beberapa tokoh yang menyebutkan korban meninggal akibat konsumsi minuman beralkohol mencapai 18 ribu orang setiap tahun.

Kwendy membandingkan data hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) tentang studi diet total, survei konsumsi makanan individu Indonesia 2014.

"Hasil studi tersebut, menyebutkan konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk Indonesia pada 2014 hanya 0,2 persen, paling rendah dibandingkan produk minuman lainnya," paparnya.

Ia mengatakan, jika melihat data yang ada, tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia, termasuk yang paling rendah di dunia. Bahkan, jika dibandingkan dengan Malaysia. Data WHO (2010) menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia adalah 0,6 liter alkohol murni per kapita per tahun. 

Walaupun demikian, semua pihak termasuk pelaku usaha selayaknya bekerja sama memberikan edukasi dan pengawasan agar kampanye 21 ke atas mencapai sasarannya.

Ditegaskan Kwendy, meskipun tingkat konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara kawasan lain di Asia, pelaku usaha sangat sepakat atas pentingnya perhatian melindungi remaja dari minuman beralkohol.

"Sebab itu, selayaknya industri dan pelaku usaha retail diberi kesempatan untuk ikut bersama seluruh elemen termasuk pemerintah dalam melakukan aksi nyata melalui edukasi dan peran serta pengawasan," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya