DPR: Masalah BPJS Kesehatan Bukan pada Kenaikan Iuran

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA

VIVA.co.id - Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, menyatakan yang menjadi permasalahan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bukan terletak pada 'harga' kenaikan iurannya. 

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
 
Namun, ungkapnya, yakni terkait pelayanan yang selama ini disebut-sebut tidak memuaskan.
Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
 
"Masalahnya bukan kemahalan, tetapi seperti perbaikan pelayanan yang harus dilakukan. Jika dalam setahun ini sudah baik, mungkin tahun berikutnya tidak apa dinaikkan," ujar Dede kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, pada Senin 14 Maret 2016.
Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah
 
Sebelumnya, Dede menyampaikan bahwa DPR tidak mengizinkan untuk kenaikan premi, melainkan lebih kepada memberi solusi lain, selain kenaikan tarif. 
 
Misalnya, memperbaiki sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-CBG), mendorong perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan sebagainya.
 
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 untuk menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku pada 1 April 2016 mendatang.
 
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua golongan, yakni golongan satu hingga tiga. Sementara itu, rincian kenaikan tarif bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja:
 
Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp30.ribu. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan. Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan.
 
Berdasarkan Pasal 16F Ayat 2, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016. Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. 
 
Adapun, besaran iuran itu didasarkan pada penyesuaian tarif ditinjau dua tahun sekali dan berkaca dengan laporan keuangan 2015 yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp5,85 triliun. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya