Tahun ini, BKPM Akan Kembangkan 25 Kawasan Industri

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi investor dengan terus mengembangkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Program ini telah diimplementasikan di-14 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

Sudah ada 31 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp55,5 triliun yang memanfaatkan fasilitas tersebut hingga 30 April 2016. Sebanyak 10 proyek sedang dalam masa kontruksi. Sisanya dalam tahap minat maupun komitmen dan perizinan.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea mengatakan, target dari mendapatkan kawasan industri KLIK hingga akhir tahun 2016 bisa mencapai 25 kawasan industri.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

"Ada 11 kawasan industri tambahan dari yang sudah ada saat ini. Ada tiga komponen yang perlu diperhatikan yakni kawasan industri, dukungan pemerintah daerah dan dukungan kementerian lintas sektor," ujarnya dalam ‘Dialog Investasi 2016 Mengoptimalkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi’ di gedung BKPM, Jakarta, Selasa, 3 April 2016.

Menurut dia, target investasi nasional tahun ini yang mencapai Rp594,8 triliun membutuhkan langkah kongkret yang dapat mendukung pencapaian target tersebut.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

"KLIK merupakan salah satu program yang diharapkan dapat mendorong akselerasi realisasi investasi. Investor bisa langsung melakukan proses konstruksi ke kawasan industri yang ditetapkan, maka terjadi percepatan dari time lag komitmen investasi ke realisasi investasi," kata Tamba.

Menurut Tamba, KLIK memiliki dua arti strategis dalam investasi. Pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, dan kedua adalah terkait koordinasi pusat dan daerah. "Dua-duanya ini sangat krusial," ujarnya menambahkan.

Dengan adanya KLIK, investor akan diberi kemudahan di antaranya, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, setelah memenuhi ketentuan tata tertib kawasan industri.

"Pengurusan izin pelaksanaan seperti IMB (izin mendirikan bangunan), UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) dan AMDAL (analisis dampak lingkungan), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya secara paralel, sambil proses pembangunan dan nantinya izin tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial”," 

Saat ini tercatat 14 kawasan industri yang tersebar di enam provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Barat, dan Sumatera Utara telah ditetapkan untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan luas total sebesar 10.022 hektare.

Laporan: Ikhwan Yanuar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya