Juni, Semua Perda Penghambat Investasi Dipangkas

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah akan memangkas Peraturan Daerah (Perda) bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi. 

Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan

Sebab, jika investasi terhambat lantaran Perda yang membelit, akan berimbas pada perekonomian Tanah Air.

Tjahjo menuturkan, saat ini, 1.300 Perda sudah selesai dipangkas. Dan, hingga Juni 2016, ditargetkan sekitar 3.000 Perda bermasalah akan selesai dihapuskan. 

Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM

"Kami menyisir, mana Perda-perda, termasuk Permendagri dan PP (Peraturan Pemerintah) yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah, langsung kami mintakan untuk dipotong," ujar Tjahjo, di JIExpo Kemayoran, Kamis 5 Mei 2016.

Tjahjo mencontohkan, Perda yang menghambat investasi, di antaranya soal izin usaha. Para pengusaha mengeluhkan soal izin usaha yang memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, dan segala sesuatu yang tertuang dalam Perda.

Kejar Investasi, Birokrasi RI Ubah Gaya Jadi Pelayan

Dia menjelaskan, seharusnya ketika pengusaha hendak melakukan izin usaha, tak perlu dipersulit dengan Perda. Sebab, hal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Selain Perda bermasalah yang menghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lalu, terkait Perda-perda yang bersinggungan dengan suku ras agama dan antargolongan (SARA).

Maka, kata Tjahjo, saat ini pihaknya tengah memproses dan menginventarisir Perda yang bermasalah tersebut. Nantinya setelah diinventarisir, Mendagri akan melayangkan surat permintaan penghapusan Perda-perda tersebut ke daerah.

"Kalau dari pusat ada 3.226 aturan, di Kemendagri sendiri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi, kami mendahului pusat, baru nanti di daerah," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya