KPPU Gelar Sidang Kasus Terduga Kartel Harga Ayam

Ilustrasi peternakan ayam
Sumber :
  • nialljoreilly.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan persidangan terhadap 12 perusahaan besar yang diduga bersekongkol dalam menetapkan harga, dengan membatasi suplai dan kompetisi perdagangan pangan ayam dalam negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut, diduga mengadakan kesepakatan Apkir dini atau pemusnahan indukan ayam.

Rizal Ramli Tantang Prabowo dan Jokowi Singkirkan Kartel Pangan

Kuasa hukum terlapor, Rikrik Rizkiyana mengatakan, kebijakan Apkir dini yang dikeluarkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, merupakan kebijakan stabilisasi pasokan yang bertujuan untuk melindungi pendapatan peternak yang mayoritas adalah petani dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil. 

Dirjen sebagai pemerintah disebut menjalankan perannya untuk stabilisasi harga pangan.

Selama Dua Bulan, Satgas Pangan Ungkap 400 Kasus

"Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang- undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur perdagangan pangan yang salah satu tujuannya adalah melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan, termasuk produk unggas," ujar Rikrik di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.

Atas dasar itu, kata Rikrik, kebijakan, atau instruksi Apkir dini telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Melawan Kartel Pangan di Jakarta

Seperti diketahui, akhir tahun 2015, Dirjen PHK membuat kebijakan berupa instruksi pengapkiran enam juta ekor indukan ayam, atau parent stock (PS) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu dilakukan untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak, yang saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi akibat kelebihan pasokan bibit ayam.

Apkir dini tahap I Oktober sampai November 2015 dan tahap II Desember 2015, telah dilakukan dengan total tiga juta ekor ayam. Namun, kemudian KPPU meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakan 12 perusahaan itu dengan tuduhan terdapat dugaan permainan kartel sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai informasi, 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel itu di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Cheil Jedang Superfeed.
 
Kemudian, PT Malindo, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya