Maskapai Penerbangan Islam Ini Dilarang Beroperasi

Rayani Air
Sumber :
  • BBC

VIVA.co.id – Maskapai penerbangan Islam pertama di Malaysia, Rayani Air, dilarang terbang karena dianggap telah melanggar aturan. 

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Dilansir BBC, Selasa, 14 Juni 2016, Department of Civil Aviation (DCA) mengatakan, pihaknya telah mencabut sertifikasi layak terbang maskapai itu, karena kekhawatiran atas audit keselamatan dan administrasi.

Padahal, Rayani Air baru saja diluncurkan pada akhir Desember tahun lalu. Maskapai penerbangan ini hanya menyediakan makanan halal, tidak ada alkohol, dan kru wanita yang mengenakan hijab.

Pesawat Besar Tak Bisa Mendarat, Bandara Ini Batal Dibuka

Rayani Air memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang masing-masing mampu mengakut sebanyak 180 penumpang, delapan pilot dan 50 kru penerbangan.

DCA menyimpulkan, bahwa Rayani Air sudah tidak dapat lagi beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.

Contact Center 172 Layanan Keluhan Pengguna Bandara AP I

Hal ini setelah adanya suspensi tiga bulan, setelah maskapai penerbangan tersebut gagal mengikuti aturan penerbangan yang telah ditetapkan. Sebuah audit terkait keselamatan yang digunakan untuk menilai kelayakan sebuah maskapai penerbangan untuk beroperasi.

Komisi Penerbangan Malaysia dalam sebuah pernyataan mengatakan Rayani Air telah melanggar ASL (air service licence) dan tidak memiliki kemampuan keuangan dan manajemen untuk meneruskan beroperasi sebagai masakapai penerbangan komersial.

DCA menuturkan, telah melakukan musyawarah bersama terkait respons maskapai untuk audit keselamatan. Selama suspensi dilakukan, maskapai telah mendapatkan kritik, termasuk keluhan selama penerbangan, hingga mogoknya pilot.

Sebelumnya, maskapai penerbangan ini melayani penerbangan ke Pulau Langkawi, Kuala Lumpur, dan Kota Bahru.

Rencananya, Rayani Air juga akan melayani penerbangan ke kota-kota lainnya di Malaysia dan dijadwalkan akan terbang ke Mekah untuk pelayanan jamaah haji dan umroh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya