Investasi Industri Pioner Rp500 Miliar, Diskon Pajak 50%

Pekerja di suatu kilang minyak.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi

Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab.go.id), Selasa 12 Juli 2016, menyebutkan perubahan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016.

Adapun Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh badan adalah yang memenuhi kriteria, yaitu:

Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup

a. Merupakan Wajib Pajak baru. 
b. Merupakan Industri Pionir. 
c. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun. 
d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal. 
e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat (3) PMK tersebut juga disebutkan terkait wajib pajak yang tidak bisa diberikan fasilitas, yaitu badan usaha yang dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia.

Pamer Harta Rp750 Miliar, Roro Fitria Dibidik Ditjen Pajak

Sedangkan yang dimaksud dengan industri pioner dalam PMK tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, lalu industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, Industri transportasi kelautan.

Menurut PMK ini juga disebutkan, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan hingga menjadi Rp500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

“Besaran pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar.

Fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu telah berproduksi secara komersial, lalu pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya, dan bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal serta termasuk dalam cakupan Industri Pionir.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK Nomor: 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan pada 30 Juni 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya