Alasan Sibuk, Kapolda Sulsel Akhirnya Ikut Tax Amnesty

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Sumber :
  • Syaefullah/Jakarta

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jendral Anton Chrlyan, hari ini Jumat 30 September 2016, mendatangi Kantor Pajak wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sultanbatara) untuk ikut program pengampunan pajak, atau tax amnesty

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Anton mengaku datang pada hari terakhir periode I tax amnesty, karena kesibukannya yang padat. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyatakan, sangat mendukung program pengampunan pajak ini. Ia pun mengimbau kepada jajarannya untuk ikut program tax amnesty

"Pejabat utama yang lain juga ada beberapa yang telah melaporkan hartanya. Saya baru melaporkan hari ini, karena baru sempat, beberapa kesibukan yang kami juga tangani. Kami harus turut menyukseskan program pemerintah, ya agar masyarakat utamanya para wajib pajak juga bisa mengikuti," kata Anton, di Kantor Pajak Wilayah Sultanbatara, di Jalan Urip Soemohadrjo, Makassar, Jumat 30 September 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Surat Pernyataan Harta (SPH) kekayaan Anton diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor. Ia ditemani oleh pejabat utama Polda Sulsel lainnya, yang juga melaporkan harta kekayaannya. Anton menyebut, sedikitnya 50 pejabat utama di jajarannya juga ikut program tax amnesty periode I ini. 

Ia mengungkapkan, polisi sebagai penegak hukum harusnya menjadi garda terdepan untuk pelaporan pajak. Alasannya, kata dia, kepolisian sangat menjunjung tinggi transparansi. "Jika masih ada anggota kami yang belum mengikuti tax amnesty priode ini, kami berharap mereka ikut pada tax amnesty periode selanjutnya," ujar Anton.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sultanbatara Neilmadrin Noor mengungkapkan, hingga siang pukul 11.00 WITA, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sebanyak 7.912 wajib pajak (WP) dengan total nilai tebusan Rp749,2 miliar.

"Jadi, jumlah itu masih terus bergerak (meningkat) hari ini, kita masih tunggu wajib pajak hingga tengah malam nanti," kata dia.

Ia menjelaskan, hari ini merupakan hari terakhir periode I program tax amnesty dengan tarif terendah, yakni dua persen. Sedangkan untuk periode II mulai berlaku, besok, 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. "Kita berharap, banyak yang datang hari ini karena besok sudah masuk tahap II dengan tarif tiga persen," jelasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya