Cukai Rokok 2017 Tak Naik, Pemerintah Manjakan Pengusaha

Rokok di Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan cukai rokok pada tahun 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Dalam konteks kesehatan untuk perlindungan pada masyarakat konsumen dan dengan perspektif finansial ekonomi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai besaran kenaikan cukai rokok pada 2017, terlalu konservatif.

Menurut YLKI, kenaikan cukai rokok sangat tidak berpihak pada perlindungan masyarakat konsumen yang terdampak akibat konsumsi rokok, baik dampak kesehatan atau dampak ekonomi.

Indef Kritik Kebijakan Bansos: Anggaran Naik Terus, Kemiskinan Cuma Turun 2,3 Persen Sejak 2010

"Kenaikan cukai rokok terlalu konservatif karena ada tiga hal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan pers, Jumat, 30 September 2016.

Pertama, Tulus menyebut, rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun 2016 yakni sebesar 11,19 persen.

Jumlah Penduduk Miskin Belum Kembali ke Level Pra-Pandemi, Pengamat: PR Besar Pemerintah

Dengan rendahnya kenaikan cukai rokok yang hanya 10,54 persen, tidak akan mampu menahan laju konsumsi masyarakat. Artinya, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok akan gagal karena persentasenya terlalu rendah.

Tulus menilai, jika hanya memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi plus inflasi maka hal itu berarti tidak akan mengurangi affordability atau daya beli.

"Oleh karenanya, kenaikan cukai minimal harus dua kali lipatnya yakni 20 persen (pertumbuhan ekonomi dan inflasi)," ujar Tulus.

Kedua, kata dia, kenaikan cukai ini juga terlalu berpihak terhadap kepentingan industri rokok.

"Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun), mumpung cukainya belum naik," ujarnya.

Ketiga, Tulus menilai, kenaikan cukai 10,54 persen juga tidak sejalan dengan aspirasi publik. Terbukti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia kata dia mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok. Selain itu untuk membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok.

"YLKI mendesak rencana kenaikan itu diubah menjadi minimal 20 persen," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya