Kekhawatiran Selebgram Saat Akan Ditagih Pajak 

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus membidik potensi-potensi pengenaan pajak terhadap suatu objek baru yang selama ini meraup keuntungan berbisnis di dalam negeri. Ini dalam rangka mendongkrak penerimaan negara.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Kali ini, para pengguna media sosial yang menggunakan akunnya untuk mempromosikan atau menjual suatu barang dan jasa akan dikenakan pajak. Misalnya, seperti Selebgram di Instagram, penjual online di Facebook, Kaskuser yang menjajakan barangnya di Forum Jual Beli, Youtuber, maupun endorser dan buzzer yang ada di media sosial seperti Twitter dan lainnya.

Aliyah, salah seorang model yang aktif di Instagram mengakui, selama ini dirinya memang menerima layanan promosi terhadap suatu produk atau jasa di akun miliknya. Namun, wanita berhijab itu enggan disebut berhasil meraup keuntungan dari promosi tersebut dalam jumlah besar.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

“Dalam sebulan itu gue bisa ada tawaran lima kali buat endorse (bantu) suatu produk. Tapi enggak semua gue ambil. Tergantung bagaimana konsep mereka dari produk itu,” kata dia saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 13 Oktober 2016.

Wanita berusia 26 tahun tersebut mengaku, keuntungan yang berhasil diraup olehnya dari suatu produk terbilang sangat rendah. Pemerintah, lanjut dia, seharusnya membidik para pengguna media sosial yang lebih memiliki pendapatan yang relatif lebih besar dari para endorser.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

“Seumpamanya dari youtuber yang skalanya jauh lebih besar. Youtuber setiap bulan itu gaji dari iklan di video mereka itu bisa puluhan juta. Itu lebih worth (bernilai) dari gue yang masih main receh,” tegasnya.

Sebagai informasi, media sosial memang belakangan ini menjelma menjadi sebuah pasar yang menggiurkan. Banyak para pengusaha, yang memanfaatkan followers dari suatu akun, untuk mempromosikan barang atau jasa yang dimilikinya.

Pemerintah melalui otoitas pajak pun menyatakan telah melakukan berbagai langkah untuk mengejar kewajiban perpajakan dari hasil penjualan barang maupun promosi yang dilakukan suatu akun-akun tertentu.

“Kalau ada keuntungan, kena pajak. Gitu saja. Tarifnya normal. Pajak Penghasilan sesuai keuntungan. Misalnya, Zaskia Adya Mecca. itu kan jualan. Saya tinggal lihat alamat dia, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berapa, dan disurati,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya