22 Oktober Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Besarannya

Polisi memantau Tol Jakarta-Cikampek.
Sumber :
  • Twitter.com/TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Tarif tol Jakarta-Cikampek naik mulai 22 Oktober 2016, pukul 00.00 WIB. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016, tentang penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Cikampek, yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2016 kemarin.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Anggota BPJT dari Unsur Profesi Kementerian PUPR, Koentjahjo Pambudi, menjelaskan penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan evaluasi setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.

Sementara berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016, maka besaran wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

"Dua tahun sekali ada penyesuaian tarif di tahun genap dan tahun ganjil. Tahun genap kali ini ruas Jakarta-Cikampek adalah salah satu yang naik," kata Koentjahjo di Kementerian PUPR, Senin 17 Oktober 2016.

Sebagai penyesuaian dari kenaikan tarif tol ini, BPJT juga meminta kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator tol Jakarta-Cikampek untuk meningkatkan pelayanan.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

"Adapun sebagai indikator peningkatan pelayanan yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan penyelamatan, bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat," kata Koentjahjo.

Peningkatan layanan

Dengan kenaikan tarif ini, PT Jasa Marga akan melakukan penambahan lajur kantong antrean (storage) pada Gerbang Tol (GT) Karawang Barat 1, sepanjang 200 meter.

Mereka juga akan melakukan penambahan lajur, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigrid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1.

Di sisi lain pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) ditambahkan menjadi menjadi 72 GTO. Sementara untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, pengguna jalan tol dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Berikut adalah daftar kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk masing-masing kategori dan golongan kendaraan,

Golongan I dari Rp13.500 menjadi Rp15 ribu (11,11 persen)
Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 (9,30 persen)
Golongan III dari Rp27 ribu menjadi Rp30 ribu (11,11 persen)
Golongan IV dari Rp34 ribu menjadi Rp37 ribu (8,82 persen)
Golongan V dari Rp41 ribu menjadi Rp44 ribu (7,32 persen)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya