Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diberlakukan Hari Ini

Polisi memantau Tol Jakarta-Cikampek.
Sumber :
  • Twitter.com/TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016, tarif baru ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada hari ini, Sabtu 22 Oktober 2016.

Urai Peningkatan Arus Balik Lebaran, Contraflow Diberlakukan Kembali di Tol Japek

Anggota BPJT dari Unsur Profesi Kementerian PUPR, Koentjahjo Pambudi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan evaluasi setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.

"Dua tahun sekali ada penyesuaian tarif di tahun genap dan tahun ganjil. Tahun genap kali ini, ruas Jakarta-Cikampek adalah salah satu yang naik," kata Koentjahjo di Kementerian PUPR, belum lama ini.

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Japek Arah Cikampek Dialihkan Keluar Km 68 GT Kalihurip

Sebagai penyesuaian dari kenaikan tarif tol ini, BPJT juga meminta kepada PT Jasa Marga Tbk, selaku operator tol Jakarta-Cikampek untuk meningkatkan pelayanan.

"Adapun sebagai indikator peningkatan pelayanan, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan penyelamatan, bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat," kata Koentjahjo.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Dengan kenaikan tarif ini, Jasa Marga akan melakukan penambahan lajur kantong antrean (storage) pada Gerbang Tol (GT) Karawang Barat 1, sepanjang 200 meter.

Mereka juga akan melakukan penambahan lajur, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigrid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1.

Berikut, adalah daftar kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk masing-masing kategori dan golongan kendaraan:

Golongan I dari Rp13.500 menjadi Rp15 ribu (11,11 persen)

Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 (9,30 persen)

Golongan III dari Rp27 ribu menjadi Rp30 ribu (11,11 persen)

Golongan IV dari Rp34 ribu menjadi Rp37 ribu (8,82 persen)

Golongan V dari Rp41 ribu menjadi Rp44 ribu (7,32 persen).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya