Zakat & Wakaf Jadi Alternatif Perdalam Keuangan Syariah

Ilustrasi keuangan syariah.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Bank Indonesia berencana untuk meningkatkan peranan zakat dan wakaf, sebagai salah satu upaya memperdalam pasar keuangan.

OJK Sebut Keuangan Syariah Belum Optimal Dukung Industri Halal RI

Perkembangan kedua sektor tersebut, diharapkan mampu menjadi dorongan bagi keuangan syariah, sebagai daya gedor meningkatkan perekonomian nasonal.

Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah OCBC NISP Mohammad B. Teguh pun mengapresiasi langkah bank sentral yang berencana mengunakan zakat dan wakaf sebagai salah satu instrumen memperdalam pasar keuangan. Jika efektif, tentu akan memiliki dampak berkesinambungan.

"Tentu, akan banyak membantu perkembangan keuangan syariah yang benar-benar tidak mirroring dengan konvensional," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat 2 Desember 2016.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto menjelaskan, pengelolaan dana wakaf dari perbankan syariah akan menjadi salah satu instrumen pendanaan murah. Agus memandang, wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak pun mampu menjadi pembiayaan di masa depan.

BSM sendiri saat ini memiliki produk tabungan wakaf. Tabungan ini memungkinkan nasabah melakukan setoran secara rutin dengan akad mudharabah, atau bagi hasil. Dana bagi hasil ini, bisa disalurkan sebagai wakaf tunai melalui lembaga wakaf. Hanya saja, perkembangan produk ini masih terbatas.

Padahal, pemerintah sendiri menilai zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam perekonomian. Meski begitu, kesadaran publik untuk membayar zakat dianggap belum optimal. Padahal dari sisi regulasi, sudah ada Undang-undang zakat yang menjadi dasar pendirian Badan Amil Zakat Nasional.

Di samping itu, wakaf juga telah diatur dalam UU dan Badan Wakaf Indonesia. Potensi tanah wakaf pun telah tersebar lebih dari 430 ribu lokasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp2.050 triliun. Namun, sayangnya jumlah tersebut belum bisa dioptimalisasi

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismal memandang, rendahnya kesadaran masyarakat terlihat dari kolektibilitas zakat oleh baznas yang masih relatif rendah. Tahun lalu, nilainya hanya mencapai Rp4 triliun dari total potensi yang ada. 

"Hal ini status tanah wakaf umumnya belum bersertifikat, kemampuan nazir untuk mencari pembiayaan dan membangun tanah wakaf masih rendah," tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan BI 2016 beberap waktu yang lalu menyatakan, bank sentral akan kembali fokus pada peningkatan peran Islamic Social Finance.

Punya Penduduk Muslim Terbesar, Kenapa Keuangan Syariah RI Masih Kalah dari Malaysia?

Seperti zakat dan wakaf dan melanjutkan inisiasi pendirian Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB) sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai centre of excellence sektor keuangan syariah global.

Otoritas moneter  akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status sertifikasi bagi tanah-tanah wakaf yang ada, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal. (asp)

Ilustrasi keuangan syariah

Memahami 5 Tujuan dalam Prinsip Keuangan Syariah

Bagi yang menggunakan produk atau layanan keuangan syariah, penting untuk memahami konsep maqashid syariah, yang merujuk pada tujuan dari prinsip-prinsip syariah.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024