Garap Bendungan Sukamahi, Kontraktor Wajib Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi bendungan
Sumber :
  • Instagram Knigth of Chat

VIVA.co.id – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) T. Iskandar mengatakan, sebagai pelaksana proyek pembangunan Bendungan Sukamahi, pihaknya beserta para kontraktor dan konsultan yang terlibat dituntut untuk memenuhi empat spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Menteri PUPR: 61 Bendungan Bakal Rampung di Oktober 2024

"Yakni aspek biaya, kualitas, ketepatan waktu dan keselamatan kerja. Semua itu juga harus menjadi perhatian utama bagi para kontraktor dan konsultan," kata Iskandar di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Untuk itu, Iskandar berharap, kerja sama yang baik bisa terjalin dalam pelaksanaan proyek tersebut, agar semua target spesifikasi itu bisa terpenuhi.

Bendungan Sungai Runtuh, Rusia Dilanda Banjir Besar hingga Merugi Rp 3,5 Triliun

Ketika ditanya mengapa penandatanganan kontrak paket pekerjaan Bendungan Sukamahi ini baru terlaksana menjelang akhir tahun, Iskandar mengaku jika hal itu dikarenakan izin Amdal baru dikeluarkan oleh pemda setempat pada akhir November 2016.

Diketahui, kontrak paket pekerjaan pembangunan Bendungan Sukamahi ditandatangani oleh BBWS Ciliwung-Cisadane dengan PT. Wijaya Karya dan PT. Basuki Rahmanta Putra (Wijaya-Basuki KSO).

AHY Sebut Jokowi Pemimpin yang Aktif Bukan Hanya di Balik Meja tapi Turun ke Lapangan

Proyek bernilai kontrak Rp436,9 miliar ini merupakan paket bendungan terakhir, yang dibangun Kementerian PUPR dan Dirjen SDA di tahun 2016. Target penyelesaiannya dicanangkan selama 900 hari kalender sampai tahun 2019 mendatang.

Selain itu, BBWS Ciliwung-Cisadane juga melakukan penandatanganan supervisi pembangunan Bendungan Sukamahi, bersama tiga perusahaan konsultan yaitu PT. Wiratman, PT. Multimera Harapan, dan PT. Tata Guna Patria (KSO), dengan total nilai kontrak mencapai Rp21,8 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya